Tangerang Raya

Potongan Aplikator Dipangkas, Realita di Lapangan Masih Tanda Tanya

115
×

Potongan Aplikator Dipangkas, Realita di Lapangan Masih Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen menuai respons positif, namun juga memunculkan pertanyaan kritis terkait implementasinya di lapangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Secara normatif, kebijakan ini memberi angin segar bagi para pengemudi, yang kini dijanjikan menerima hingga 92 persen dari pendapatan perjalanan—naik dari sebelumnya sekitar 80 persen.

Namun, sejumlah pengemudi menilai bahwa kebijakan ini belum tentu otomatis mengubah realitas yang selama ini mereka hadapi, mulai dari skema insentif yang tidak transparan hingga potongan tidak langsung yang kerap membebani driver.

Ketua komunitas Suvarna Sutra Community Tangerang, Graha, mengapresiasi langkah pemerintah, tetapi mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai janji di atas kertas.

“Ini memang kabar baik, tapi kami butuh bukti nyata. Jangan sampai ini hanya jadi pemanis tanpa perubahan signifikan di aplikasi,” ujar Graha saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).

Ia menyoroti bahwa selama ini potongan yang dirasakan driver tidak selalu berhenti pada angka resmi yang diumumkan aplikator. Dalam praktiknya, terdapat biaya tambahan seperti layanan, promo, hingga sistem algoritma yang dianggap merugikan.

“Kalau hanya potongan utama yang diturunkan, tapi ada biaya lain yang tetap tinggi, pada akhirnya penghasilan driver tidak banyak berubah,” tegasnya.

Selain itu, belum adanya mekanisme pengawasan yang jelas dinilai berpotensi membuka celah bagi aplikator untuk menyiasati aturan. Pengemudi mempertanyakan siapa yang akan memastikan bahwa batas maksimal 8 persen benar-benar diterapkan secara konsisten.

Di sisi lain, belum ada penjelasan rinci mengenai sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar aturan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa regulasi tersebut sulit ditegakkan tanpa instrumen pengawasan yang kuat.

Graha juga mendesak pemerintah untuk melibatkan perwakilan driver dalam proses pengawasan dan evaluasi kebijakan.

“Kami berharap ada transparansi. Driver harus dilibatkan, bukan hanya jadi objek kebijakan,” tambahnya.

Kebijakan ini, meski dinilai progresif, masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, khususnya dalam memastikan implementasi, transparansi sistem, serta perlindungan nyata bagi jutaan pekerja transportasi online di Indonesia.

Tanpa pengawasan ketat dan komitmen penegakan aturan, pemangkasan potongan aplikator berisiko hanya menjadi langkah populis yang minim dampak nyata di lapangan.  (Kdk)

Tinggalkan Balasan