NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Aparat Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi dengan mengamankan ratusan tabung LPG 3 kg ilegal di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di jalur Blora–Cepu.
Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 bernomor polisi S-8220-HM di Jalan Raya Blora–Cepu KM 7, tepatnya di timur Pasar Jepon, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Mobil tersebut membawa muatan tertutup terpal dengan bak yang sudah dimodifikasi lebih tinggi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 200 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi berisi. Sopir kendaraan berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, langsung diamankan di lokasi.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa ratusan tabung gas tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Tuban dan rencananya akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Blora.
“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 juta,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up, 200 tabung LPG 3 kg, terpal, troli besi, plastik segel, serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. (Riyan)












