Hukrim

Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Jaringan Internasional, Ini Pelakunya

639
×

Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Jaringan Internasional, Ini Pelakunya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma (2 dari kiri) bersama Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M.Guruh Firmansyah (2 dari kanan), Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita (paling kiri) dan Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Iptu Ekky Nurwenda Putra saat konferensi Pers pada selasa malam, (2/12/2025). Foto: Uchan untuk Nasionalxpos.co.id

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR
Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar bersama unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian jaringan internasional oleh Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Ubud, kabupaten Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah dan Kanit I Reskrim Polres Gianyar Iptu Ekky Nurwenda Putra di hadapan awak media menyampaikan dalam keterangan persnya, Selasa, (2/12/2025) pukul 21.30 Wita bahwa pelaku berjumlah 10 orang, 4 Warga Negara Indonesia, 2 Warga Negara China dan 4 Warga Negara Mongolia dengan masing-masing peran yang berbeda.

Barang bukti berupa mesin EDC, Handphone dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Foto: Uchan untuk Nasionalxpos.co.id

Diketahui, 4 WNI berinisial PT (44) alias PUTU, IKPS (51) alias MADE, HL (49) alias HAR dan JW (44) alias JO berperan sebagai penyedia mesin Electronic Data Capture (EDC) yaitu perangkat elektronik yang memproses transaksi pembayaran non tunai seperti kartu kredit dan kartu debit.

Sedangkan 2 pelaku WNA China berinisial TW Hua (61) alias Sam dan JWW (57) alias DAVE berperan sebagai perantara mesin EDC.

“Jadi dari 4 orang pelaku WNI di mana sebagai penyedia mesin EDC diserahkan kepada 2 WNA China nah kemudian, dari 2 pelaku WNA China ini bekerjasama dengan 4 pelaku WNA asal Mongolia dengan inisial MK (38) alias JIGUR, SA (35) alias SHAR, SD (35) alias SOKO dan GZ (32) alias ZOLO sebagai eksekutor,” ucap Chandra.

Modus  ke-4 pelaku WNA Mongolia, kata Chandra adalah dengan melakukan pencurian pada tas atau selempang yang dibawa oleh korban serta mengambil kartu kredit korban.

“Setelah diambil pelaku, kartu kredit tersebut digesek di mesin EDC dan di transfer digital ke luar negeri, yang kami lacak di Uganda,” lanjutnya.

Chandra mengatakan bahwa kasus tindak pidana pencurian itu terjadi di bulan september lalu sampai awal bulan Oktober yang dialami oleh 5 korban, 2 WNA China dan 3 WNA Korea, di mana salah satu korban merupakan suami dari artis Korea Jeon Hye Bin.

Berbekal laporan korban, Sat Reskrim Polres Gianyar bersama unit Reskrim Polsek Ubud mulai melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP serta menyisir CCTV hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Dari kejadian tersebut, para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP subsidair pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP, Jo pasal 56 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (Uchan)

Tinggalkan Balasan