Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Polres Serang Ikuti Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar)

799
×

Polres Serang Ikuti Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar)

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaunching Aplikasi Pelayanan SIM Online di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kegiatan launching ini diikuti oleh seluruh Kapolda, Dirlantas, Kapolres Serta Kasat Lantas seluruh Indonesia. Atas kesempatan ini Kapolres Serang Akbp Mariyono didampingi oleh Kasatlantas Iptu Robby rachman serta perwakilan Forkopimda dalam zoom meeting di Aula Mapolres Serang, Selasa (13/4/2021)

Kapolres Serang Akbp Mariyono melalui Kasatlantas Polres Serang Iptu Robby Rachman  mengatakan bahwa SIM online ini bernama aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi).

BACA JUGA :  Mapolsek Cikande Gelar Vaksinasi Gerai Presisi Tahap 2

Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone (Hp).

Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di Perangkat Hp Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

BACA JUGA :  Ketua PWI Tomohon Laporkan Kepengurusan Baru ke Badan Kesbangpol

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Robby usai meeting zoom.

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.

“Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut”.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Samrat 2021 Berakhir, Berikut Penjelasan Dirlantas Polda Sulut

“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” terang Robby mengakhiri.

Kegiatan zoom meeting ini diakhiri sesi foto bersama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Syt)