Daerah

Polsek Cipondoh Amankan 151 Miras Jelang Malam Tahun Baru

920
×

Polsek Cipondoh Amankan 151 Miras Jelang Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG -Sebanyak 151 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk terkenal.  Guna disebarkan saat malam Tahun baru berhasil diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Kamis, (31/12/2020).

Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan bahwa 151 botol miras itu didapatkan dari dua orang Pelaku dan untuk Pelaku itu tersebut yaitu HK dan CI. di Perumahan Griya Kenanga Blok B, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Sudah kita amankan tersangka dua orang (HK dan CI),” ujar Maulana dalam konferensi pers tersebut pengungkapan miras ilegal.

BACA JUGA :  Pos Pengamanan Nataru Boulevard Tondano Dikunjungi Pusdokkes Mabes Polri

Maulana menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran miras ilegal ini di wilayah hukum Polsek Cipondoh berawal dari Tim Opsnal Observasi lingkungan Polsek Cipondoh sedang melakukan razia di kawasan Cipondoh pada Senin,(14/12/2020) lalu.

Dalam operasi tersebut tim melihat dan mencurigai bahwa seorang pelaku (CI) yang sedang berjalan di pinggir jalan membawa bungkusan mencurigakan. Lalu, tim yang ada melakukan pemeriksaan dan interogasi.

Lanjut Kapolsek, bahwa dari hasil interogasi di tempat tersebut didapati dua botol miras yang diduga ilegal karena tidak ada keterangan dalam Bahasa Indonesia di label dua botol itu.

BACA JUGA :  Kapolres Klungkung Pimpin Upacara Perabuan Jenazah AIPDA Sang Kompiang Putra Yasa

“Awalnya dari tangannya (CI), kita amankan dua botol miras,” jelas Dia.

Dan kemudian, usai mengamankan CI serta barang buktinya anggota Polsek Cipondoh langsung melakukan pengembangan kasus dan kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga milik pelaku lainnya di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh itu.

Untuk itu saat tiba di tempat anggota tim menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK, dan di rumah HK kita mendapatkan minuman (miras) berbagai macam merk dengan jumlah total 151 botol (miras) berbagai merk,” terangnya.

BACA JUGA :  Kabidhumas Polda, Berikan Motivasi dan Support ke Perguruan Silat Putra Setia DPW Banten

Dari temuan tersebut ratusan miras ilegal berbagai merk itu, Polisi langsung mengamankan HK berikut seluruh barang bukti miras ilegal.

Menurut keterangan diketahui bahwa seluruh miras ilegal tersebut akan diperjualbelikan saat malam pergantian Tahun 2021.

Kini kedua Pelaku diancam dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Penulis: M.Andika Putra