DaerahPeristiwa

Polsek Denpasar Selatan Periksa Pengendara Motor yang Viral Atas Aksinya di Media Sosial

908
×

Polsek Denpasar Selatan Periksa Pengendara Motor yang Viral Atas Aksinya di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR -—Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) Iptu. M. Guruh Firmansyah S, akhirnya memeriksa pelaku Peyeretan anjing jenis Ras Pomeranian (POM) warna coklat, yang beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video di media sosial dimana terlihat seorang pengendara sepeda motor menyeret anjing warna coklat di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar sampai dengan Jalan Ciung Wanara, Renon (didepan sekolah Petra Berkat) Denpasar Selatan.

Hal ini di jelaskan Kapolsek Denpasar Selatan AKP. Ida Ayu Made Kalpika Sari, kepada media, Rabu (17/5/2023).

Advertisement

Peristiwa ini terjadi pada Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wita dan dilaporkan ke Polisi oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary, Md selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Dilaporkan Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wita .

“Terduga pelaku seorang perempuan yang berinisial EL (44) asal Jakarta yang tinggal di Tukad Unda Panjer, Denpasar Selatan, berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa saat kejadian Jumat (12/5/) terduga pelaku hendak ke pantai Sanur bersama anjingnya dan berangkat dari rumah dengan posisi anjing diletakan di dashboard pijakan kaki sepeda motor matic dan ujung tali tersangka cantolkan pada stang sepeda motor bagian kiri,” ujar Kapolsek.

Namun di perjalanan anjing tersebut tiba-tiba ingin turun, namun pelaku sudah berusaha menaikan kembali dan saat tiba di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi, menurut pelaku ia ingin anjingnya berlari dan tidak malas, sehingga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret.

Kemudian tepat di depan sekolah Petra Berkat, pelaku sempat ditegur oleh seseorang yang tidak dikenal dengan kata-kata “buk itu anjingnya, itu anjing sendiri atau anjing orang”, kemudian pelaku sempat menaikan anjing tersebut kesepeda motor.

Menurut pelaku, pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar Kota sedangkan pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan di ambil kembali oleh pemiliknya.

“Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom pada 15 Mei 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seekor Anjing tersebut dan disimpulkan Diagnosa Vulnus abrasio atau luka yang mengenai lapisan kulit paling atas karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan hasil pemeriksaan lain Gangguan fungsi liver,” tambah AKP. Ida Ayu Made Kalpika.

Dijelaskan Kapolsek Denpasar Sekatan, Bahwa saat ini terduga pelaku masih dalam proses Penyidikan di Unit reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka adalah Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang diijinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan Binatang dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan. (MD)

BACA JUGA :  Upacara Peresmian Peningkatan tipe Polda Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *