NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG : Prajurit di jajaran Kodam II/Swj menerima sosialisasi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) di Gedung Sudirman Makodam II/Swj, Selasa, (15/08/2023).
Sosialisasi kepada personel di seluruh wilayah Kodam II/Swj juga dilaksanakan dengan Teleconference yang menghadirkan Dansat serta pejabat personel dan Juyar atau Juru Bayar.
Pangdam II/Swj dalam amanatnya yang dibacakan Waaspers Kasdam II/Swj Letkol Kav M. Darwis mengatakan, kegiatan sosialisasi TWP AD ini sudah seharusnya memberikan pencerahan dan menambah pengetahuan terkait dengan tabungan wajib perumahan.
“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh personel TNI AD di jajaran Kodam II/Swj tentang TWP AD,” jelas Pangdam.
Terutama berkenaan dengan pengelola iuran TWP AD, pengadaan perumahan non dinas melalui KPR swakelola TWP AD dan mekanisme pengembalian tabungan personel TNI AD pada saat mengakhiri masa dinas.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa personel di jajaran kodam II/Swj memiliki TWP AD dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan melalui dana jaminan hari tua dan kepemilikan rumah non dinas,” jelas Pangdam.
Sebab, sambung Pangdam II/Swj, kebutuhan perumahan yang layak merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, di samping kebutuhan sandang dan pangan.
Namun sampai saat ini, masih ada prajurit ataupun PNS yang belum memiliki rumah sendiri bahkan ada yang masih mengontrak.
“Kenyataan di lapangan sering kita temui adanya prajurit ataupun PNS setelah pensiun, menghadapi permasalahan tidak memiliki rumah pribadi sebagai tempat tinggal, karena selama berdinas bertahun-tahun menempati perumahan dinas,” terang Pangdam.
Padahal, di dalam peraturan yang ada, seorang prajurit yang sudah purna tugas tidak diperkenankan lagi untuk menempati perumahan dinas. Mengingat perumahan dinas hanya diperuntukkan bagi mereka yang masih berdinas aktif.
Untuk itu melalui sosialisasi ini diharapkan para personel di jajaran kodam II/Swj mendapat pencerahan dan mengetahui secara transparan penggunaan dana TWP AD, sehingga dapat memanfaatkannya secara optimal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Mengingat manfaat dana TWP AD, selain sebagai tabungan juga sebagai jaminan sosial serta pengadaan rumah, baik itu pengelola iuran TWP AD maupun non dinas.
Sementara itu, Kabid KPR BP TWP, Kolonel Czi Ir. Syamsu Rizal, menjelaskan, keberadaan TWP AD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI baik di internal satuan maupun eksternal satuan seperti UO TNI AD dan PNS dalam lingkungan UO TNI AD.
Oleh sebab itulah, TWP AD harus meminimalisir kekurangan yang terjadi di periode sebelumnya.
“Sesuai perintah Komando Atas bagi Personel TNI AD mulai dari 0 tahun sudah wajib mengambil TWP AD sesuai dengan Wilayah atau keinginan,” jelasnya.
Sementara itu, mekanisme pembayaran angsuran KPR dengan Payroll gaji tiap bulan saat dimulainya pembayaran diatur dalam perjanjian kredit antara Debitur dengan BP TWP AD.
Bila angsuran sudah selesai Debitur berhak menerima legalitas berupa sertifikat tanah , IMB, dan akta jual beli serta tetap menerima Baltab saat Pensiun.
“Satker/Pers Kotama bertanggung jawab atas administrasi prajurit yang akan mengambil TWP AD dan mengecek gaji, sehingga cukup untuk angsuran serta mengecek legalitas tanah dan akad setelah rumah selesai,” terang Koonel Syamsu Rizal.
Sedangkan Developer wajib melaksanakan Litpers di Wil. Kotamanya dan membangun Rumah sesuai Spesifikasi sesuai PKS.
“Pada saat akad, anggota wajib melaksanakan pengecekan di sasaran bisa didampingi pejabat di Satker,” pesan Pangdam.
Sementara itu, acara sosialiasi TWP AD ini dihadiri Pamen Ahli Bid. Jemenku Ditkuad, Kolonel Cku Suprianto, Wakakudam II/Swj, Letkol Cku (K) Witha, P.s. Pabandajah Spabandya 1/Jahril Spersad, Kapten Kav Anung Saputro, Paku Makodam II/Swj Letkol Cku (K) Shanti. (*)