Daerah

Proyek Pembangunan SDN Kutabumi IV Diduga Abaikan K3

1969
×

Proyek Pembangunan SDN Kutabumi IV Diduga Abaikan K3

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Proyek lanjutan pembangunan SDN Kutabumi IV kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,, yang menelan dana APBD 2023 sebesar Rp 1.693.068.472.87 tersebut, dikerjakan oleh CV Muncul Cahaya Waliwis diduga banyak pekerja abai tidak memakai perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Terkesan lemah dalam pengawasan dari pihak Perusahaan dan tidak adanya spanduk K3 yang terpasang.

Menurut pantauan wartawan di lokasi proyek, para pekerja tidak semuanya menggunakan perlengkapan K3 seperti helm, sepatu khusus dan rompi, ada yang menggunakan dan ada yang tidak. Terlihat ada pekerja yang hanya memakai rompi tidak memakai helm proyek dan pakai sandal jepit. Rabu (13/09/2023).

Untuk hal lainnya, salah seorang pekerja bangunan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ia tidak didaftarkan BPJS Tenaga Kerja.

BACA JUGA :  Vaksinasi kepada 245 Purnawirawan TNI Dapatkan Pendampingan Babinsa Blora

“Saya engga didaftarkan BPJS Tenaga kerja mas,” ujarnya.

Sementara itu H Dawil kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai K3, sampai berita ini diterbitkan belum menjawab.

Disisi lain, Iday Ketua HIPMATA mengatakan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015) yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Iday, apa itu K3 Kontruks ? Jasa bidang konstruksi menjadi sektor bisnis dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Sektor tersebut melakukan berbagai aktivitas dengan melibatkan aspek konstruksi, baik itu perubahan maupun perbaikan.

‘Kegiatan tersebut termasuk pembuatan jembatan, pembangunan rumah, gudang, dan gedung, serta proses pengaspalan atau menghaluskan jalan, penghancuran, penggalian, atau juga pengecatan dalam skala yang besar,” ujarnya.

Menurutnya para pekerja konstruksi sudah pasti berperan serta dalam berbagai aktivitas yang bisa membuat mereka berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja yang cukup serius. Misalnya, jatuh dari ketinggian, paparan debu, asbes, terkena aliran, hingga terkena alat berat.

Dikatakan Iday dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Sanksi Pidana dijelaskan dan terdapat pada Pasal 183
hingga Pasal 189. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa sanksi pidana
berupa denda minimal sebesar Rp. 100.000.000,00. (seratus juta rupiah) hingga sebesar Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dan sanksi pidana berupa kurungan penjara mulai dari 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun lamanya.
(AciL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *