Hendra menambahkan, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Hal tersebut, lanjutnya, sebagai wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kantor imigrasi Singaraja.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat ke kantor imigrasi Singaraja,” pungkasnya. (Uchan)













