Hukrim

Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

1945
×

Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua WNA Australia dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa, (4/12/2023). (Sumber: Humas Kantor Imigrasi Singaraja)

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG —Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia berinisial PNL laki-laki (62) dan RAL perempuan (60) diberikan tindakan tegas berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali.

Kedua WNA berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian.

Advertisement

Kemudian, kedua WNA dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

BACA JUGA :  Polres Way Kanan Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti. Padahal, mereka tercatat sebagai pemegang Izin tinggal kunjungan.

BACA JUGA :  Giat Sosialisasi di Kabupaten Jembrana, Imigrasi Singaraja Maksimalkan TPPO Antisipasi PMI Non Prosedural

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, Selasa, (4/12/2023) berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti, sedangkan mereka
merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *