Hukrim

Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

2182
×

Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua WNA Australia dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa, (4/12/2023). (Sumber: Humas Kantor Imigrasi Singaraja)

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG —Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia berinisial PNL laki-laki (62) dan RAL perempuan (60) diberikan tindakan tegas berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali.

Kedua WNA berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian.

BACA JUGA :  Pelaku Pengeroyokan Mantan Anggota Paspamres Tak Kunjung Ditangkap, Penasehat Hukum Laporkan ke Kapolri

Kemudian, kedua WNA dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti. Padahal, mereka tercatat sebagai pemegang Izin tinggal kunjungan.

BACA JUGA :  Tim Resmob Amankan 2 Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Girian Permai

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, Selasa, (4/12/2023) berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti, sedangkan mereka
merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Aniaya Sopir Taksi di Kuta, Bule Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Tinggalkan Balasan