Hukrim

Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

61
×

Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Sebarkan artikel ini
IMG 20231204 WA0058
Foto: Dua WNA Australia dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa, (4/12/2023). (Sumber: Humas Kantor Imigrasi Singaraja)

Hendra menambahkan, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.

Hal tersebut, lanjutnya, sebagai wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kantor imigrasi Singaraja.

Advertisement
Banner dalan konten ‎file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat ke kantor imigrasi Singaraja,” pungkasnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan