Hukrim

Tak Terima Difitnah, Mardison akan Laporkan Kabag Umum Pemkot Pariaman ke Polisi

423

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Mantan Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin akan melaporkan Kepala Bagian Umum Pemko Pariaman Raswan ke Polisi. Hal ini buntut tuduhan Kabag Umum yang menyebut hilangnya sebuah TV dari rumah dinas Wakil Walikota yang ditempati Mardison saat menjabat Wakil Walikota Pariaman.

“Jika Kabag Umum tidak mengklarifikasi dan meminta maaf dalam tempo waktu 1 kali 24 jam maka, saya akan laporkan Kabag Umum ke polisi atas fitnah keji kepada saya,” ujar Mardison saat silaturahmi dengan awak media Selasa, (31/10/23)

Menurut Mardison hal ini perlu dilakukannya karena menilai tindakan Kabag Umum sudah melewati batas.

“Ini adalah fitnah dan tuduhan serius yang sangat merugikan saya dan keluarga. Selama menjabat Wakil Walikota saya selalu menjaga integritas, jangan merusak hasil kerja keras saya selama ini,” tegas Mardison.

Mardison melanjutkan dirinya juga tidak akan menandatangani berita acara serah terima aset rumah dinas sebelum Kabag Umum meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Mardison juga mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan Kabag Umum kepada dirinya, padahal tim aset masih dalam proses pendataan.

“Apa dasar dia menyebut tv hilang, padahal tim aset masih bekerja menginventarisir barang-barang dan belum ada berita acara serah terima hasil pendataan tersebut,” ujar Mardison.

Mardison menegaskan dirinya tidak pernah mengambil satupun barang yang bukan miliknya di rumah dinas yang ia tempati sebelumnya.

“Saya tidak satupun membawa barang yang bukan milik saya, dan ini terbukti dari hasil pendataan tim aset tidak ada satupun barang yang hilang dirumah dinas tersebut, termasuk tv yang disebut hilang masih ada di tempat,” tegas Mardison.

Sebelumnya Kabag Umum Pemko Pariaman Raswan mengatakan kepada awak media, sebuah televisi hilang dari rumah dinas Wakil Walikota Pariaman. (rd)

Exit mobile version