TNI & Polri

Tegas, Personil Polres Serang Bersama Satpol PP Kabupaten Segel THM

609
×

Tegas, Personil Polres Serang Bersama Satpol PP Kabupaten Segel THM

Sebarkan artikel ini
IMG 20220531 WA0089

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Puluhan Personel Polsek Kragilan Polres Serang bersama Anggota Satpol PP Kecamatan Kragilan dan Ciruas melaksanakan kegiatan penyegelan tempat hiburan malam (THM) Cafe Scorpion dan Moro Seneng di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Selasa (31/05/2022) pukul 09.00 WIB.

IMG 20220531 WA0087
Apel Gabungan Jajaran Satpol PP Bersama TNI POLRI.

Dalam keterangannya Kapolsek Kragilan Kompol Yudi wahyu Hindarto SH.,S.IK menyampaikan sehubungan dengan adanya Pelanggaran Peraturan Daerah No.2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

” Polsek Kragilan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang melaksanakan Kegiatan Penyegelan Tempat Hiburan Malam Cafe Moro Senang dan Cafe Scorpion di Wilayah Kecamatan Kragilan dan Ciruas Kabupaten Serang,” papar Yudi.

IMG 20220531 WA0095
THM Cafe Scorpion disegel Petugas.

Penyegelan dilakukan karena Cafe Moro Seneng Tidak memiliki Ijin Operasional, adanya Penolakan dari Warga sekitar, Seringnya terjadi perkelahian pengunjung Cafe dan Diduga menjual minuman beralkohol.

Selain itu Kapolsek Kragilan mengatakan bahwa penutupan dengan menyegel tempat hiburan malam dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan sejumlah Tokoh Masyarakat dan Lingkungan yang merasa terganggu atas aktivitas hiburan malam tersebut.

“Banyak tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mengadukan ke pemerintah daerah sehingga hari ini tadi kami lakukan penyegelan,” katanya.

IMG 20220531 WA0092
THM MS Saat Hendak di Segel.

“kita lakukan penyegelan, petugas tidak akan segan memberi sanksi apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya,” tegasnya.

“Kami tidak tebang pilih bagi yang melanggar peraturan pemerintah,” pungkasnya. (Syt/Hum)

Tinggalkan Balasan