Hukrim

Tidak Bayar Sewa Miliaran Rupiah, Pemilik Yayasan Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya Dilaporkan ke Polisi

1264
×

Tidak Bayar Sewa Miliaran Rupiah, Pemilik Yayasan Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kata Zevanius, klienya selaku pemilik tanah dan bangunan telah dirugikan oleh Yayasan Widya Anindya, sebab klien kami tidak lagi menerima pembayaran uang sewa atas lahan yang digunakan sejak Januari 2022, bahkan klien kami selaku pemilik tanah dan bangunan pernah mendapatkan perlakuan yang kurang pantas dalam bentuk pengusiran yang dilakukan oleh pihak keamanan Universitas Utpadaka Swastika. “terangnya.

Merujuk pada pasal 167 KUHP kata Zevanius, bahwa tindakan Yayasan Widya Anindya yang terus menggunakan lahan dan bangunan tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama mengenai memasuki atau tetap berada di pekarangan orang lain tanpa izin.

Kami berharap pihak yayasan Widya Anindya
menghormati hukum yang berlaku dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada, tentunya langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas pendidikan, melainkan untuk menegakkan hak hukum kepemilikan atas tanah dan bangunan yang sah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dr.Giordio Alexander.,SH.,LLM, bahwa pihak Yayasan Widya Anindya belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan somasi yang dilayangkan tidak digubris.

“Hari ini, 15 Maret 2025 kami resmi menempuh jalur hukum lebih lanjut guna memastikan hak klien kami terpenuhi.” tegas Giordio.

Tinggalkan Balasan