NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemilik Yayasan Widya Anindya yang menaungi Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya dilaporkan Tim Pengacara Eulogia Law Firm selaku Kuasa Hukum Anton Martus Cendana ke Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya pemilik yayasan, Puri Swastika Gusti Krisna Dewi, diketahui telah menempati tanah dan bangunan yang beralamat di jalan Ks Tubun No.11 Kelurahan Pasarbaru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, tanpa izin untuk kegiatan Yayasan tersebut.
Dr. Giordio Alexander, SH.,LLM dan Zevanius Fransisco,SH.,MH serta Andreas Yasin Putra.SH Tim Eulogia Law Firm yang berkantor di Ruko Banjar Wijaya, Jl Blok B2 No.14, Poris Plawad Indah, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang. Pihaknya telah melakukan somasi sebanyak dua kali namun tidak direspon, somasi pertama dilayangkan pada 26 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, atas dasar itulah pemilik Yayasan Widya Anindya akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Hari ini kami dari Eulogia Law Firm melaporkan Puri Swastika Gusti Krisna Dewi sebagai Pemilik Yayasan Widya Anindya yang telah menempati tanah dan bangunan klien kami tanpa izin.,” ungkap Zevanius dan Giordio kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota.” Sabtu (15/3/2025).
Zevanius Fransisco.,SH.,MH mengatakan, 50% kepemilikan lahan dan bangunan SHM No. 284, 87 dan 439, yang dipakai Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya merupakan milik klien kami. Berdasarkan kesepakatan, Yayasan Widya Anindya seharusnya membayar uang sewa sebesar Rp.175 Juta ( Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) per bulan atau setara dengan Rp.2.1Miliar ( Dua Miliar Seratus Juta Rupiah ) per tahun.