Politik

Tim Advokasi dan Hukum Jumiwan Aguza – Maidani Angkat Bicara Terkait Vidio Viral

317
×

Tim Advokasi dan Hukum Jumiwan Aguza – Maidani Angkat Bicara Terkait Vidio Viral

Sebarkan artikel ini

“Video sepotong tanpa validasi berimbang seringkali membuat informasi sesat dan menyesatkan. Dan inilah yang terjadi pada hari ini,” sebut Indra.

Selanjutnya Indra menerangkan bahwa sebagaimana diketahui money politics secara definitif adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“Pasal itu menyebutkan calon, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan atau pemilih,” terang Indra.

Jika dikorelasikan dengan fakta yang terjadi, lanjut Indra, pemberian uang tersebut tidak untuk mempengaruhi pemilih, melainkan sifatnya sedekah atas permohonan nenek-nenek yang usianya diatas 50 tahun datang berkerumun setelah acara pengukuhan.

Tinggalkan Balasan