Kemudian, lanjut Benni, dengan tercatatnya sebagai pelaku UMKM yang secara administratif, maka pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.
“Pelaku UMKM yang memiliki legalitas dapat berpartisipasi dalam program bantuan atau subsidi yang diberikan oleh pemerintah, termasuk pelatihan, pendampingan, dan bantuan modal,” ujarnya.
Bagi pelaku UMKM yang saat ini belum memiliki NIB, sebut Benni, bisa mendaftarkan diri ke PAC PP Pasar Muara Bungo dan menemui dirinya dengan membawa persyaratan.
“Pelaku UMKM yang usahanya belum memiliki NIB bisa menghubungi kami. Untuk pengurusan ini gratis dan tidak dipungut biaya kepada pelaku UMKM karena ini bentuk kepedulian ketua kami,” ujarnya.(is)













