DaerahHukrimNasionalTNI & Polri

Wartawan MP di Jemput Paksa Polres Tomohon, PWI Sulut Angkat Bicara

1070
×

Wartawan MP di Jemput Paksa Polres Tomohon, PWI Sulut Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap Wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JW), Sabtu (29/10).

Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan melaluiWakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan), Adrianus Robert Pusungunaung (Adrian), Menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Manado Post JW di kediamannya di Perumahan Griya bangun Tomohon lestari 2 Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.

BACA JUGA :  Menanggapi Surat dari Perusahaan di Kawasan Buditexindo, H Rusjani : Kondisi Teritorial Desa Kareo Sangat kondusif dan Aman!

Lebih memiriskan lagi, saat dijemput Paksa Wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan langsung di lakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.

BACA JUGA :  Letkol Ircham Effendi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Samrat di Polres Tomohon

Menurut Adrian, bahwa sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

BACA JUGA :  Penyaluran BLT Pemerintah Pusat, Pangdam XIII/MDK Ikuti Vicon Dipimpin Panglima TNI

TONTON JUGA :