TNI & Polri

Lakukan Pemukulan dan Pengancaman dengan Sajam, Pria ini Diamankan di Polres Tomohon

541
×

Lakukan Pemukulan dan Pengancaman dengan Sajam, Pria ini Diamankan di Polres Tomohon

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis badik, yang terjadi di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 28 Maret 2022. “Pelaku adalah pria berinisial FP (31). Ia diamankan di rumahnya di Kecamatan Tomohon Utara pada Senin (28/3/2022) malam,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian berawal saat korban, pria bernama Alfian Tangkawarow (43) yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir mobil dump truck, sedang mengantri untuk memuat material batu yang berada di Kelurahan Kinilow I.

BACA JUGA :  Polres Tomohon Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam yang Terjadi di Pangolombian

Tiba-tiba datang pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk mengendarai roda 2, langsung marah-marah dengan alasan mengatur jalur antrian pengambilan material. “Pelaku kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memukul korban dengan tangan ke kepala korban bagian belakang sebanyak satu kali,” ujarnya.

BACA JUGA :  SADIS,!!! Diduga Gara-gara Warisan Satu Keluarga di Bantai

Bahkan saat itu pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis badik. Melihat hal tersebut, korban langsung lari meninggalkan tempat kejadian dan melapor ke SPKT Polres Tomohon.

BACA JUGA :  Implementasikan Perintah Pangdam II/Swj, Dandim Bangka Berikan Reward ke Penembak Terbaik di Latbakjatri

Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon langsung bergerak mengidentifikasi identitas dan ciri-ciri pelaku.

“Saat ini pelaku bersama sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 40 cm sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/Angky)