Pendidikan

15 Sekolah ‘Berjamaah Ngakal’ Anggaran BOS 2022, Kok Cuma Dua Terkena Demosi?

1301
×

15 Sekolah ‘Berjamaah Ngakal’ Anggaran BOS 2022, Kok Cuma Dua Terkena Demosi?

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Mantan kepala SMP Negeri 23 Kota Tangerang Ade Tahtajani harus menelan kenyataan pahit, diketahui Ade kini kembali mengajar dan menjadi guru biasa di Sekolah yang sebelumnya dinahkodainya setelah sempat dijatuhi sanksi tegas yakni diberhentikan dari Jabatan sebagai Kepala Sekolah (non job) oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang H. Jamaluddin beberapa waktu lalu.

Diketahui, dirinya disinyalir tersandung persoalan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) atas Barang dan Jasa BOS Tidak Sesuai Ketentuan dan diwajibkan melakukan pengembalian uang kepada negara sebesar Rp. 86.738.295,00 bersama 14 Sekolah tingkat sekolah dasar dan menengah pertama pasca dilakukan pemeriksaaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2022.

Advertisement

Pardi Humas SMPN 23 membenarkan hal itu, menurut dia mantan atasannya yang sempat dicopot dari jabatannya tersebut saat ini kembali mengajar di SMPN 23 Kota Tangerang.

“Iya balik lagi ngajar, Penjaskes emang backgorundnya dia,” kata Pardi, Selasa (23/01/2024)

Namun begitu Pardi mengaku tidak mengetahui detail secara pasti kapan Ade Tahtajani mendapatkan surat keputusan untuk kembali mengajar di SMPN 23 Kota Tangerang, akan tetapi dirinya memastikan Ade yang pernah tercatat sebagai pengurus Koni Kota Tangerang tersebut saat ini kembali mengajar.

“Kalau saya ngga salah di tahun ajaran baru deh, saya ngga tau pastinya karna saya baru diangkat sebagai humas dibulan Januari ini,” ungkap Pardi.

Bukan cuma Ade Tahtajani, Kepala SDN Keroncong mas permai juga turut terkena imbas atas temuan BPK yang selain mewajibkan Emi Hadiyati S.Pd mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp. 68.833.600,00 dirinya juga harus merelakan jabatannya sebagai kepala sekolah dan kembali mengajar sebagai guru biasa.

BACA JUGA :  Universitas Udayana Ikuti Forum Monitoring dan Evaluasi PPIIG

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *