NASIONALXPOS.CO.ID, PEMALANG – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.
Namun, pada kenyataannya PTSL tidak sepenuhnya gratis.
Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.
Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar.
Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya di bawah ini.












