NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Pemberitaan mengenai dugaan kelalaian Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dalam pengawasan proyek relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka kini semakin ramai.
Aktivis dari LSM Dobrak menyatakan keheranannya terhadap besarnya proyek tersebut, yang hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.706.857.000,- (satu milyar enam ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Masyarakat setempat mempertanyakan bagaimana gedung sekelas itu dapat dibangun dengan biaya yang terbilang rendah.
Dalam penelusuran media ke lokasi proyek, ditemukan sejumlah pelanggaran, khususnya terkait keselamatan kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di ketinggian lebih dari dua meter. Padahal, spanduk mengenai penggunaan APD sudah terpasang di area tersebut.
Ketika awak media mengonfirmasi salah satu pekerja senior, Udin, ia mengungkapkan bahwa meskipun APD telah disiapkan, beberapa pekerja menolak untuk menggunakannya.












