Daerah

Warga Cisoka Desak Tindakan Terhadap CV. Ciros, Diduga Tanpa Izin

510
×

Warga Cisoka Desak Tindakan Terhadap CV. Ciros, Diduga Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Warga Desa Selapajang, Cisoka, Tangerang, mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait aktivitas CV. Ciros, sebuah perusahaan yang memproduksi bok plastik di lingkungan permukiman. Menurut Sayuti, salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi perusahaan, suara mesin yang bising mengganggu kenyamanan hidupnya dan keluarga.

Sayuti menjelaskan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin dari warga setempat. Ia menyatakan, saya pernah mencoba menitipkan keponakan saya untuk bekerja di perusahaan ini, tetapi ditolak. Kami tidak tahu apakah perusahaan ini memiliki izin atau tidak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Lebih lanjut, Sayuti mengungkapkan bahwa tanah tempat perusahaan berdiri adalah tanah milik perumahan. Ia mengklaim bahwa izin mendirikan perusahaan tersebut dikeluarkan oleh mantan kepala desa, almarhum Lurah Edeng, yang menurutnya, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak pernah melihat dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perusahaan ini. Selama tiga tahun berdiri, rumah kami di sekitar perusahaan mengalami gangguan akibat kebisingan. Bahkan, ketika ada tawaran uang sebesar Rp100.000 dari pihak perusahaan, kami menolak, karena kami merasa tidak berhak atas kompensasi tersebut,” tuturnya.

Sayuti juga menambahkan bahwa warga setempat tidak mendapatkan kesempatan untuk bekerja di perusahaan tersebut.

“Pekerja di sini kebanyakan dari luar wilayah. Upah yang ditawarkan pun sangat rendah, hanya Rp52.000 per hari,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan