Hukrim

Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Cafe Soca Cisoka

849
×

Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Cafe Soca Cisoka

Sebarkan artikel ini
IMG 20241222 WA0127

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Akp Eldi SH, Kapolsek Cisoka, bersama Kanit Reskrim dan jajaran, mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan mengenai penjualan minuman beralkohol di Cafe Soca. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada hari Sabtu, tim menemukan sejumlah botol kosong dan kardus bekas minuman beralkohol merk Q’RO, jenis Anggur Hijau dengan kadar alkohol mencapai 19.8% V/V.

Ketika ditanya mengenai izin usaha, salah satu pelayan kafe menyerahkan dokumen yang mengejutkan. Setelah diteliti, diketahui bahwa dokumen tersebut bukanlah izin resmi, melainkan sekadar tembusan.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Setelah kami cek, izin usaha Cafe Soca yang disodorkan jelas bukan izin resmi. Saat ini, kami sedang memanggil pemilik Cafe untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan akan menindaklanjuti pelanggaran ini,” tegas Kapolsek Eldi.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Cisoka tidak akan memberikan izin kepada kafe yang menjual minuman beralkohol.

Tinggalkan Balasan