Daerah

Disnaker Kabupaten Tangerang Bersama UPT Provinsi Akan Periksa CV Ciros

653
×

Disnaker Kabupaten Tangerang Bersama UPT Provinsi Akan Periksa CV Ciros

Sebarkan artikel ini
IMG 20250108 WA0058

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang berencana untuk memanggil pihak perusahaan CV Ciros, yang beroperasi di Desa Selapajang, Cisoka. Hal ini menyusul laporan mengenai pembayaran upah yang tidak sesuai, yakni sebesar Rp 52.000 untuk kerja selama 8 jam.

Desi, Kepala Bidang Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pelanggaran tersebut.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Kami akan mengirimkan surat kepada UPT Pengawas untuk memeriksa dan menindaklanjuti kasus ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (8/1/2025).

Desi mengungkapkan keprihatinan atas kemungkinan terulangnya kejadian di pabrik panci yang pernah menghebohkan masyarakat.

“Kami tidak ingin kejadian seperti itu terulang di wilayah kami, khususnya di Cisoka,” tegasnya.

Menurut Desi, berdasarkan UU No. 13, perusahaan dengan jumlah pekerja 0 hingga 10 wajib memiliki peraturan perusahaan. Jika jumlah pekerja melebihi 10, maka perusahaan tersebut harus mematuhi ketentuan yang lebih ketat, termasuk terkait upah, jam kerja, dan hak serta kewajiban pekerja.

“Peraturan perusahaan harus mencakup kesejahteraan pekerja, hak dan kewajiban, tata tertib, syarat kerja, dan jangka waktu,” tambah Desi.

Tinggalkan Balasan