NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Warga RT 10 RW 05 Jalan Pinus Raya, Poris Indah, Kota Tangerang, tengah dirundung kekecewaan mendalam. Ruang terbuka publik yang selama ini menjadi tempat olahraga dan kegiatan sosial, kini berubah fungsi menjadi “Taman Jajan” pedagang kaki lima tanpa izin resmi.
Padahal, lahan tersebut merupakan Fasos Fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Warga menduga kuat, pengalihan fungsi lahan ini bersifat ilegal dan telah memicu gelombang protes sejak 8 April 2025.
Selly Aprillia, warga yang aktif memanfaatkan lahan untuk senam dan tempat bermain anak, menegaskan bahwa masyarakat kini kehilangan satu-satunya ruang terbuka untuk kegiatan bersama.
“Anak-anak jadi bermain di jalanan yang rawan kecelakaan karena fasilitas ini dirampas secara sepihak,” ujar Selly kecewa.
Ia juga mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap UMKM.
“Kalau benar ini untuk pengembangan UMKM, kenapa pedagang liar tetap dibiarkan berjualan di trotoar dan pinggir jalan? Apa kepentingan segelintir orang lebih penting dari hak publik?”
Sandira Amelia, warga lainnya, memperingatkan potensi konflik sosial yang makin membesar. Ia meminta Gubernur Banten turun tangan apabila Wali Kota Tangerang tidak segera mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan.













