NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Perselisihan Utang piutang dalam lingkup keluarga di Kp. Renged Desa Renged,, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, berujung pada dugaan perampasan sepeda motor dan intimidasi yang dialami seorang warga bernama Siti Anah.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) itu kini menjadi sorotan setelah upaya mediasi melalui pemerintah desa tidak membuahkan hasil. Korban pun mempertimbangkan untuk kembali melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut pengakuan korban, persoalan bermula dari pinjaman emas seberat 5 gram kepada kakak kandungnya, Aminah, pada tahun 2016. Karena hubungan keluarga, transaksi tersebut tidak disertai perjanjian tertulis mengenai mekanisme pelunasan maupun batas waktu pembayaran.
Seiring berjalannya waktu, korban mengaku terus ditagih untuk melunasi utang tersebut dengan nilai yang mengikuti harga emas saat ini. Meski telah menyatakan kesediaan untuk membayar ketika memiliki kemampuan finansial, tekanan disebut terus datang dari pihak keluarga.
Tak hanya soal penagihan, korban juga mengaku kerap menerima perlakuan yang dianggap merendahkan. Bahkan, menurut keterangannya, kakak iparnya yang bernama Rauf beberapa kali melontarkan hinaan di tempat umum hingga membuatnya merasa terintimidasi.
Puncak konflik terjadi saat korban hendak berangkat senam pada Minggu pagi. Di tengah perjalanan, korban mengaku dicegat dan dihentikan secara paksa oleh Rauf.
”Saya dihadang di jalan, diteriaki, lalu berusaha dipukul. Saat menghindar, kunci motor saya diambil dan motor langsung dibawa pergi,” ungkap korban.
Korban kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah warung milik keluarganya. Namun upaya meminta penjelasan justru berujung pada pertengkaran dan ketegangan baru.
Merasa haknya dirugikan, korban langsung mendatangi Polsek Kresek untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Namun korban diarahkan terlebih dahulu menempuh jalur mediasi melalui perangkat desa setempat.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kemudian dilakukan melalui Ketua RT, Kepala Desa, dan aparatur Desa Renged. Sayangnya, mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Balai Desa tidak berjalan sesuai harapan karena pihak yang diadukan tidak hadir.
Korban mengaku menunggu lebih dari satu jam, namun pertemuan yang diharapkan sebagai jalan damai tak pernah terlaksana.
Pada Selasa (9/6/2026), korban kembali mendatangi kantor desa untuk meminta perkembangan penyelesaian masalah. Dari hasil komunikasi dengan perangkat desa, korban mendapat informasi bahwa jalur damai dinilai sulit tercapai karena pihak terkait tidak menunjukkan kesediaan untuk hadir dalam mediasi.
Kondisi tersebut membuat korban mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan membuat laporan resmi agar kasus dugaan pengambilan kendaraan dan intimidasi yang dialaminya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aminah maupun Rauf belum memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan korban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Red)













