Hukrim

Wartawan Diduga Dianiaya Saat Liput Demo di Situbondo, Polisi Selidiki Kasusnya

1322
×

Wartawan Diduga Dianiaya Saat Liput Demo di Situbondo, Polisi Selidiki Kasusnya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SITUBONDO – Aksi damai yang digelar Aliansi Aktivis Situbondo Bersatu (ASB) di kawasan utara Alun-Alun Situbondo, Kamis (31/7/2025), berubah menjadi ricuh. Seorang wartawan dari media Jawa Pos Radar Situbondo, Muhammad Humaidi Hidayat (28), diduga menjadi korban kekerasan saat meliput aksi tersebut.

Insiden tersebut kini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, terutama terkait keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di lapangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Berdasarkan laporan kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/228/VII/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, korban mengaku dipukul dari arah belakang hingga jatuh ke aspal. Tak hanya itu, ia juga mengaku menerima tendangan di paha kanan.

Akibat kejadian itu, Humaidi mengalami rasa nyeri di beberapa bagian tubuhnya, termasuk punggung, pinggul, dan betis kanan.

Saat itu, korban tengah mengambil gambar situasi demo, termasuk momen ketika Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, terlihat menunjuk-nunjuk ke arah massa. Di tengah proses peliputan, diduga ada upaya intimidasi terhadap korban, bahkan ponsel yang digunakan untuk merekam nyaris dirampas oleh salah satu oknum.

Menanggapi insiden tersebut, berbagai elemen masyarakat sipil menyuarakan kecaman. Ketua Tim Advokasi Jawara Post Group, Edy Firman, SH, MH, menyebut bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.

“Jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tegas Edy.

Sementara itu, Ketua LBH TOPAN RI Situbondo, Ravi Dwi Wijaksono, menambahkan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi dan harus dilindungi.

“Kejadian ini tidak boleh terulang. LSM dan wartawan adalah mitra strategis pemerintah. Kritik dan aspirasi masyarakat adalah bagian dari demokrasi yang sehat,” ujarnya.

Ravi juga mendesak Polres Situbondo untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku apabila terbukti bersalah, demi memberikan efek jera dan perlindungan terhadap jurnalis.

Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan resmi dan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Situbondo maupun Bupati Yusuf Rio belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tersebut. Redaksi NASIONALXPOS.CO.ID masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan