NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA UTARA – Sengketa pemilihan Ketua RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memanas dan kini memasuki sidang ke-11 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (6/8/2025). Penggugat, Suryanto, calon Ketua RW nomor urut 2 secara tegas meminta SK Lurah Tanjung Priok Nomor 40 Tahun 2024 dibatalkan karena dinilai cacat prosedur.
Dalam keterangannya, Suryanto menyebut penerbitan SK yang menetapkan Darsono sebagai Ketua RW 04 periode 2024–2029 itu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“SK itu cacat prosedur. Proses pemilihannya tidak transparan, mulai dari pembentukan panitia hingga pemungutan suara,” tegas Suryanto saat ditemui NASIONALXPOS, Senin (4/8/2025).
SK Nomor 40 Tahun 2024 sendiri diteken Lurah Tanjung Priok Teguh Subroto pada 27 November 2024. Namun, sebelum SK terbit, warga RW 04 mengaku telah melayangkan sejumlah keberatan resmi kepada pihak kelurahan, kecamatan, bahkan hingga tingkat walikota. Sayangnya, laporan itu diduga diabaikan dan tidak menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Sejumlah warga RW 04 yang hadir di persidangan menyuarakan tuntutan yang sama: pembatalan SK dan pelaksanaan pemilihan ulang sesuai prosedur.
“Kami ingin proses pemilihan yang adil dan terbuka. Jika SK ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk untuk wilayah lain,” ujar salah satu warga.
Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan ke PTUN, penggugat menuntut SK Nomor 40 Tahun 2024 dinyatakan tidak sah dan meminta pemilihan ulang Ketua RW 04 dengan mekanisme yang sesuai aturan.
Suryanto menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal ambisi pribadi.
“Ini soal hak warga untuk mendapatkan proses demokrasi yang jujur dan adil. Kami berharap PTUN memberikan keputusan yang berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tanjung Priok maupun Darsono selaku Ketua RW terpilih belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa ini. (Red)












