Pemerintahan

Urus Akta di Rajeg Berbelit, Kabid Disdukcapil: Cari Saja di Google Nama Kadisnya

312
×

Urus Akta di Rajeg Berbelit, Kabid Disdukcapil: Cari Saja di Google Nama Kadisnya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Keluhan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, terkait ribetnya pengurusan akta kelahiran, kembali mencuat. Proses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dinilai berbelit ini dialami langsung oleh Ikah (42), warga Kampung Kukun Tegal RT 03/05.

Ikah mengaku kesulitan saat mengurus akta kelahiran anak kembarnya yang hilang, sekaligus memperbaiki kesalahan tanggal lahir di dokumen tersebut.

“Jadwal pengurusan akta untuk Desa Sukamanah itu hari Jumat. Pada 8 Agustus 2025, pagi-pagi saya sudah datang ke Kantor Kecamatan Rajeg. Setelah antre cukup lama, saya bertemu dengan Pak Maulana, petugas Dukcapil di kecamatan. Namun saya malah diarahkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang bagian pengaduan,” ujar Ikah kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Karena tidak memiliki kendaraan, Ikah akhirnya meminta bantuan saudaranya untuk mengurus ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. M (35), saudara Ikah, mengatakan bahwa pada Rabu, 13 Agustus 2025, ia mendatangi kantor Disdukcapil dan diarahkan dari loket pengaduan ke bagian PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan).

“Saat dicek di sistem, ternyata kesalahan ada pada status anak ke-2 dan ke-3 di akta, bukan pada data Kartu Keluarga. Lalu saya diminta ke bagian akta. Di sana, saya diberi informasi bahwa untuk wilayah Kecamatan Rajeg, pengurusan akta dilakukan hari Selasa atau bisa lewat kecamatan. Tapi saya hanya diberi formulir tanpa surat keterangan apa pun,” jelasnya.

Ikah pun kembali datang ke Kantor Kecamatan Rajeg pada Jumat, 15 Agustus 2025, dan kembali bertemu Pak Maulana. Namun, ia diminta menunjukkan surat dari Disdukcapil Tigaraksa.

“Padahal pihak Disdukcapil bilang cukup diurus di kecamatan. Tapi di sini dibilang tidak bisa kalau tidak ada surat tersebut,” keluh Ikah.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki prosedur pelayanan agar masyarakat tidak merasa dipersulit.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nurhadi, mengaku sudah mendapat informasi tersebut sejak pagi.

“Saya sudah dari pagi dapat info itu, Bang. Ke Pak Kadis aja terkait tanggapan berita itu, Bang,” kata Nurhadi melalui pesan singkat.

Namun, saat ditanya wartawan siapa Kepala Dinas Disdukcapil saat ini, Nurhadi menjawab dengan nada tinggi.

“Silakan cari di Google saja Kadis Dukcapil siapa. Saya saja sendiri kurang tahu,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Tinggalkan Balasan