Tangerang Raya

Galian Tanah Rajeg Tetap Beroperasi, Dugaan Pelanggaran Kian Menguat

10
×

Galian Tanah Rajeg Tetap Beroperasi, Dugaan Pelanggaran Kian Menguat

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Aktivitas galian tanah di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih terus beroperasi meski diduga kuat melanggar berbagai aturan pertambangan, lingkungan hidup, hingga penggunaan bahan bakar industri. Kondisi tersebut memicu sorotan tajam publik lantaran kegiatan yang sebelumnya telah diperiksa aparat justru terkesan tetap berjalan tanpa hambatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat excavator masih aktif mengeruk tanah. Truk-truk pengangkut keluar masuk area galian secara terbuka tanpa adanya tanda penghentian aktivitas maupun pemasangan garis penyegelan dari aparat berwenang.

Situasi itu menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: sejauh mana proses penegakan hukum benar-benar dijalankan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, menilai kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kalau memang sudah ada pendalaman dan penyelidikan, kenapa aktivitasnya masih berjalan normal? Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah aturan memang benar ditegakkan atau hanya sebatas formalitas,” ujar Habibi kepada wartawan.

Menurutnya, pembiaran aktivitas penggalian berpotensi memperbesar dampak kerusakan lingkungan dan memunculkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum (APH).

Habibi menegaskan, aktivitas pengerukan tanah secara masif tanpa pengawasan ketat dapat memicu kerusakan struktur tanah, jalan lingkungan rusak akibat lalu lalang dump truk, polusi debu, hingga risiko longsor dan genangan air saat musim hujan.

“Kalau terus dibiarkan, dampaknya nanti ke masyarakat sekitar. Jalan rusak, debu meningkat, tanah bisa ambles. Ini bukan sekadar soal izin, tapi menyangkut keselamatan warga,” tegasnya.

Aktivitas penggalian tanah tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi penting. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK sebelum melakukan operasional.

Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan diwajibkan memiliki dokumen AMDAL maupun UKL-UPL sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021.

Tak hanya soal legalitas tambang, penggunaan bahan bakar operasional juga menjadi sorotan. Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan BPH Migas, aktivitas industri dan pertambangan dilarang menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar.

Apabila terbukti menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan usaha pertambangan, pelaku dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Rajeg IPDA Novrizal Dwi Farizky menyebut penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Krimsus Polresta Tangerang.

“Sudah ditangani Unit Krimsus Polresta Tangerang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kanit Krimsus Polresta Tangerang IPDA Firman mengatakan proses masih berada pada tahap penyelidikan.

“Masih dalam rangka penyelidikan ya bang,” katanya.

Namun ketika ditanya mengapa aktivitas penggalian masih tetap berjalan meski sudah masuk proses penyelidikan, Firman menyebut persoalan penghentian operasional berkaitan dengan kewenangan Satpol PP.

“Itu menyangkut Perda, kewenangannya ada di Satpol PP bang,” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/5/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan koordinasi antarinstansi dalam penanganan dugaan tambang ilegal yang hingga kini belum menunjukkan tindakan konkret di lapangan.

FRIC DPW Banten mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait membuka secara transparan hasil pendalaman yang telah dilakukan. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui apakah ditemukan unsur pelanggaran pidana, pelanggaran lingkungan, maupun penyalahgunaan BBM subsidi dalam aktivitas tersebut.

Habibi menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada tahap pengecekan dan klarifikasi.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan penggalian tanah di Rajeg belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional maupun dokumen perizinan yang dimiliki.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi keseriusan aparat dalam menindak dugaan tambang ilegal di Kabupaten Tangerang. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih demi melindungi lingkungan serta keselamatan warga sekitar. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan