Nasional

Bupati Bekasi Terseret OTT KPK, Ayah Jadi Perantara Suap Proyek Rp14,2 Miliar

243
×

Bupati Bekasi Terseret OTT KPK, Ayah Jadi Perantara Suap Proyek Rp14,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang berinisial ADK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan HMK, ayah ADK yang menjabat Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka dalam dugaan suap ijin proyek infrastruktur dengan total aliran dana mencapai Rp14,2 miliar.

OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari operasi senyap ini, penyidik mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT dilakukan setelah tim memantau transaksi yang diduga kuat berkaitan dengan komitmen fee proyek.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan laporan masyarakat. Delapan orang kami bawa ke KPK untuk pendalaman,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik suap ijon proyek telah berlangsung sejak ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada pihak swasta, meskipun proyek tersebut belum ada. Bahkan pembahasannya sudah diarahkan untuk proyek tahun 2026 dan seterusnya,” ungkap Asep.

KPK mencatat, dari skema tersebut ADK dan HMK menerima uang ijon sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, sepanjang 2025, ADK juga diduga memperoleh penerimaan lain senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak, sehingga total aliran dana mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara, HMK disebut berperan sebagai perantara utama antara ADK dan pihak swasta.

“HMK sering menjadi pintu masuk komunikasi. Kadang ia meminta atas nama anaknya, bahkan tanpa sepengetahuan ADK. Meski hanya Kepala Desa, posisinya sebagai orang tua Bupati membuat pihak swasta maupun SKPD memilih mendekati melalui dia,” jelas Asep.

Saat OTT berlangsung, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah ADK yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari pihak swasta berinisial SRJ.

KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini:

  • ADK – Bupati Bekasi (Penerima Suap)
  • HMK – Kepala Desa Sukadami/Ayah Bupati (Penerima Suap & Perantara)
  • SRJ – Pihak Swasta (Pemberi Suap)

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026 dan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi penyegelan sejumlah kantor dinas dan rumah oknum jaksa (Kajari), KPK menegaskan langkah tersebut murni untuk mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangan alat bukti.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. (Nito)

Tinggalkan Balasan