Daerah

Bongkar Sindikat Siber Internasional, Ditjen Imigrasi Amankan 27 WNA

50
×

Bongkar Sindikat Siber Internasional, Ditjen Imigrasi Amankan 27 WNA

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Ditjen Imigrasi bongkar sindikat jaringan siber internasional dengan modus love scamming. Senin, (19/1/2026). Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming.

Diketahui, Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring diamankan petugas di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Senin, (19/1/2026)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi mencurigakan.

“Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.

Di lokasi tersebut kata Yuldi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang berserakan, serta 2 paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

Menurut Yuldi, jaringan ini diketahui bekerja secara terorganisasi dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Diketahui, mereka mencari korban melalui media sosial kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban agar melakukan panggilan video (video call).

“Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelasnya.

Dari Gading Serpong, tim melakukan pengembangan pemeriksaan ke beberapa titik lain. Pada 10 Januari 2026 di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, tim menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong dan mengamankan 6 WN Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan.

“Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.

Foto: Ist

Selanjutnya pada 16 Januari 2026 petugas mendatangi sebuah lokasi lain di wilayah Gading Serpong dan mengamankan 4 orang WNA Tiongkok yang menetap di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas, terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber tersebut, dan sudah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. 2 orang di antaranya sudah diamankan saat sedang melewati bandara. Mereka kini diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatan dengan jaringan kejahatan siber tersebut.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa, sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Diduga, pendanaan berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sedangkan operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

Yuldi menegaskan, Ditjen Imigrasi akan tetap melakukan pegawasan ketat terhadap keberadaan serta kegiatan warga negara asing di wilayah Negara Republik Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman. (Uchan)

Tinggalkan Balasan