Daerah

Bupati Bungo Tertibkan 302 Kotak Amal Ilegal, 103 Terafiliasi Jaringan Radikal

44
×

Bupati Bungo Tertibkan 302 Kotak Amal Ilegal, 103 Terafiliasi Jaringan Radikal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo menunjukkan sikap tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial dengan menertibkan ratusan kotak amal ilegal yang tersebar di berbagai titik wilayah Kabupaten Bungo. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, Selasa (10/2/2026), di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bungo.

Didampingi Wakil Bupati serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Dedy Putra menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari praktik penggalangan dana ilegal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan donasi umat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Penertiban ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial atau keagamaan masyarakat, melainkan untuk melindungi masyarakat dari penggalangan dana ilegal serta mencegah penyalahgunaan sumbangan umat yang bertentangan dengan hukum, negara, dan nilai kemanusiaan,” tegas Dedy Putra.

Berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan di lapangan, total 302 kotak amal berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 103 kotak amal terindikasi terafiliasi dengan jaringan radikalisme dan terorisme. Temuan ini telah melalui proses verifikasi intelijen dan mendapat rekomendasi dari Densus 88 Antiteror Polri.

Dana yang berasal dari 103 kotak amal tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo untuk dikelola secara sah, transparan, dan akuntabel. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk program sosial, kemanusiaan, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, 199 kotak amal lainnya berasal dari yayasan dan masjid yang tidak terindikasi terafiliasi jaringan radikal maupun terorisme. Kotak amal tersebut dikembalikan kepada pengurus masing-masing dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:

  • Wajib melakukan registrasi ulang
  • Verifikasi legalitas lembaga
  • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bungo
  • Mematuhi seluruh regulasi penggalangan dana sesuai peraturan perundang-undangan

Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan berkala terhadap pengelolaan dana donasi tersebut.

Bupati Dedy Putra kembali menegaskan bahwa donasi masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga bersama.

“Donasi masyarakat adalah amanah suci. Pemerintah hadir untuk memastikan pengelolaannya transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan radikalisme atau jaringan ilegal,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan wilayah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola kegiatan sosial dan keagamaan yang legal dan bertanggung jawab.

Di akhir konferensi pers, pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga keamanan sosial, melaporkan aktivitas penggalangan dana ilegal, serta mendukung pengelolaan donasi yang transparan demi terwujudnya Kabupaten Bungo yang aman, damai, religius, dan berkeadilan. (is)

Tinggalkan Balasan