NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Selasa (24/2/2026) mengerucut pada rencana penertiban lahan PSU di Embung Perumahan Bugel Indah.
Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, lebih dulu menyampaikan sikap keras. Ia menilai pemilik lahan tidak menghormati undangan resmi pemerintah.
“Kita nggak mau diremehkan, beberapa kali diajak diskusi namun yang bersangkutan tidak mau,” ujarnya.
Ia juga menyoroti putusan pengadilan tertanggal 19 Desember yang baru dibawa saat RDP kedua.
“Karena ini sudah berapa kali kita undang tidak hadir, Pak. Begitu hadir hari ini bawa keputusan itu, padahal putusan 19 Desember,” tegas Agus.
Agus kemudian mengalihkan fokus pada tiga bangunan empat lantai yang berdiri di atas lahan tersebut. Legalitas IMB dipertanyakan.
“Tidak pernah dibuka. Di situ ada tiga rumah, empat lantai tembus ke belakang dan kita akan pertanyakan IMB-nya,” katanya.
Ia memastikan, jika tidak memiliki IMB, bangunan akan ditertibkan setelah Idul Fitri.
“Kalau memang tidak ada IMB, akan kita tindak. Kita tegakkan aturan.” Kata Agus.
Asisten Administrasi Umum (Asda III) Kota Tangerang, H. Mulyani, menegaskan secara administratif lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan daerah yang ada, yang mencakup ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan catatan administrasi, aset tersebut sudah tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Tangerang,” tegasnya.
Ia menyebut, setelah pemeriksaan izin dan koordinasi lintas dinas dilakukan, persiapan eksekusi akan dimulai usai Lebaran 1447 H.
“Iya, secara administrasi sudah tercatat di kami. Kami akan melakukan penertiban, termasuk pemeriksaan terkait perizinannya. Kami akan merapatkannya kembali, kemungkinan setelah Lebaran, kami akan mulai persiapannya,” jelas Mulyani.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengingatkan agar langkah penertiban tetap sesuai prosedur.
“Ini yang kita hadapi masyarakat, minimal berikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, atau berikan kesempatan mereka untuk melengkapi atau membuat ijinnya,” kata Teja.
Menurutnya, tahapan administratif wajib dijalankan sebelum pembongkaran dilakukan agar tidak memunculkan persoalan hukum baru.(cenks)













