Tangerang Raya

DLHK Tangerang Disorot, LSM Barata Desak Audit Pajak Armada Sampah

2
×

DLHK Tangerang Disorot, LSM Barata Desak Audit Pajak Armada Sampah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan tunggakan pajak kendaraan operasional milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memicu sorotan tajam publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang segera melakukan audit internal menyeluruh terhadap seluruh armada pengangkut sampah di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sorotan itu mencuat setelah diketahui adanya armada truk sampah di UPT 3 Pasar Kemis yang diduga menunggak pajak kendaraan hingga belasan tahun. Kondisi tersebut dinilai ironis mengingat Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp46,1 miliar untuk program penanganan sampah, termasuk biaya operasional dan pemeliharaan armada.

Ketua DPP LSM Barata, Ali Farham, menilai persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.

“Anggaran Rp46,1 miliar itu bukan angka kecil. Maka sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan mengapa masih ada armada truk operasional DLHK yang pajaknya justru menunggak hingga bertahun-tahun,” ujar Ali Farham kepada wartawan, Senin (25/05/2026).

Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Tangerang harus turun langsung melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri penggunaan anggaran operasional armada di seluruh UPT DLHK.

“Publik perlu mengetahui secara transparan bagaimana pengelolaan anggaran operasional kendaraan tersebut. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada potensi kerugian negara,” katanya.

Ali Farham juga mengungkapkan, temuan tunggakan pajak selama 12 tahun di UPT 3 Pasar Kemis diduga hanya sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar di lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang.

“Yang baru diketahui saat ini baru UPT 3 Pasar Kemis. Pertanyaannya, apakah UPT lain juga mengalami hal serupa? Jika benar terjadi secara menyeluruh, maka persoalan ini sudah masuk kategori serius dan aparat penegak hukum harus ikut mendalami,” tegasnya.

LSM Barata menilai lemahnya pengawasan internal dapat membuka celah terjadinya maladministrasi dalam pengelolaan aset kendaraan dinas. Selain itu, kendaraan operasional yang menunggak pajak dalam waktu lama juga dinilai mencerminkan buruknya tata kelola administrasi pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLHK Kabupaten Tangerang maupun Inspektorat Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan pajak armada tersebut. (Surya)

Tinggalkan Balasan