NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Tempat hiburan Bite & Beats Karaoke yang berlokasi di kawasan The Madison Grande District, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga tetap beroperasi selama bulan Ramadan meski telah ada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan aktivitas hiburan malam.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan di lapangan pada Senin (9/3/2026), tempat karaoke tersebut masih menerima tamu dengan sistem reservasi tertutup maupun kedatangan langsung. Aktivitas usaha tetap berlangsung meski sejumlah ketentuan dalam surat edaran secara tegas melarang operasional hiburan tertentu selama Ramadan.
Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dengan mematuhi pembatasan operasional.
Dalam aturan tersebut disebutkan secara jelas bahwa selama bulan Ramadan dilarang mengadakan live music, pertunjukan DJ, serta aktivitas pada bar, sauna, spa, pijat refleksi, dan toko penjual minuman beralkohol. Penutupan usaha tersebut berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Namun fakta di lapangan menunjukkan Bite & Beats Karaoke yang beralamat di Ruko Madison Grande Blok J No.55–58, Medang, Pagedangan tetap beroperasi. Aktivitas usaha bahkan disebut berlangsung secara terselubung dengan meminimalisir pencahayaan luar agar tidak terlalu mencolok dari luar lokasi.
Seorang petugas keamanan yang berjaga di area ruko tersebut mengakui bahwa tempat karaoke tersebut masih melayani pengunjung.
“Masih buka, biasanya pakai sistem reservasi. Kalau weekend juga ramai pengunjung,” ujarnya kepada awak media.
Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun, aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Pagedangan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Padahal kemarin malam ada Satpol PP dan Polsek Pagedangan datang sidak. Mereka ada di dalam sekitar satu jam,” ungkap sumber tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti apakah ada tindakan tegas atau sanksi yang dijatuhkan terhadap pengelola usaha tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan selama Ramadan, terutama terhadap tempat hiburan malam yang diduga masih nekat beroperasi meski regulasi sudah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak pengelola Bite & Beats Karaoke belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Tim nasionalxpos.co.id masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang dan instansi terkait mengenai hasil sidak serta kemungkinan sanksi terhadap tempat usaha tersebut.













