Daerah

Proyek Mangkrak Desa Sendang, Peran Pendamping Desa Todanan Dipertanyakan

82
×

Proyek Mangkrak Desa Sendang, Peran Pendamping Desa Todanan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
M. Fuad, Ketua LSM MPKN Blora

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Mandeknya proyek pembangunan desa di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora tahun 2025 memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan dan pendampingan pembangunan desa. Sorotan kini tidak hanya tertuju pada Pemerintah Desa Sendang, tetapi juga pada kinerja pendamping desa yang dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal.

Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Fuad menilai, proyek yang berujung mangkrak tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan pembangunan desa. Ia menegaskan, pendamping desa semestinya memiliki peran strategis dalam memastikan setiap program pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.

“Kalau sampai ada proyek yang mangkrak, tentu publik berhak bertanya di mana fungsi pengawasan dan pendampingan itu berjalan. Pendamping desa tidak hanya sebatas hadir dalam musyawarah desa, tetapi juga harus memastikan kegiatan yang direncanakan benar-benar terlaksana dengan baik,” ujar Fuad.

Menurutnya, dalam mekanisme pengelolaan dana desa, pendamping desa memiliki akses dan peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring kegiatan. Karena itu, munculnya proyek yang berhenti di tengah jalan dinilai sebagai indikasi adanya kelemahan dalam pengawalan program pembangunan desa.

Fuad mempertanyakan bagaimana proyek tersebut dapat berjalan hingga tahap pelaksanaan namun akhirnya terbengkalai tanpa ada langkah pengawasan atau peringatan sejak awal dari pihak yang memiliki fungsi pendampingan.

“Pertanyaannya sederhana, apakah pendamping desa tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut, atau justru mengetahui tetapi tidak melakukan langkah pengawasan secara maksimal?” katanya.

MPKN menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Mengingat pembangunan desa dibiayai dari dana publik, maka setiap tahapan pelaksanaan seharusnya berada dalam pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Karena itu, Fuad mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pendamping desa di Kecamatan Todanan, termasuk menelusuri sejauh mana peran mereka dalam mengawal proyek yang kini menjadi sorotan tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi serius. Jika memang ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pendampingan, maka harus ada langkah tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, MPKN juga mendorong Pemerintah Kabupaten Blora untuk memperkuat sistem pengawasan pembangunan desa, termasuk memastikan bahwa pendamping desa yang ditugaskan benar-benar memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen dalam mengawal pengelolaan dana desa.

Fuad menilai, tanpa pengawasan yang kuat, potensi masalah dalam pembangunan desa akan terus berulang, terlebih dana desa yang dikelola setiap tahun nilainya cukup besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Dana desa itu uang rakyat. Maka setiap program pembangunan harus dipastikan berjalan transparan dan akuntabel. Jangan sampai proyek mangkrak justru menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pembangunan desa,” ujarnya.

MPKN menegaskan, kasus proyek mangkrak di Desa Sendang harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi sistem pengawasan pembangunan desa di Kabupaten Blora.

“Publik perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jika tidak ada evaluasi dan pembenahan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan muncul di desa-desa lain,” pungkas Fuad. (Riyan)

Tinggalkan Balasan