Daerah

Jalan di Tangerang Gampang Rusak ?, BPK Catat 75 Proyek Jalan di  Tak Sesuai Spesifikasi Kontrak

1
×

Jalan di Tangerang Gampang Rusak ?, BPK Catat 75 Proyek Jalan di  Tak Sesuai Spesifikasi Kontrak

Sebarkan artikel ini
lampungjpg 20230502023313

KABUPATEN TANGERANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 75 proyek jalan, irigasi, dan jaringan di Kabupaten Tangerang tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Temuan itu memunculkan pertanyaan yang sering dilontarkan warga: mengapa sebagian jalan baru tak lama dibangun sudah mulai rusak?

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek yang tersebar di 10 perangkat daerah. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia telah dilakukan. Akibatnya, BPK menghitung kelebihan pembayaran mencapai Rp2,24 miliar.

Proyek yang menjadi temuan berada di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta delapan kecamatan, yakni Cisauk, Cikupa, Kelapa Dua, Rajeg, Balaraja, Curug, Cisoka, dan Tigaraksa. Nilai temuan terbesar berasal dari DBMSDA, sekitar Rp1,56 miliar.

Temuan BPK bukan berarti seluruh jalan yang dibangun pasti rusak. Namun, laporan itu menunjukkan ada pekerjaan yang tidak memenuhi volume maupun spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Dengan kata lain, hasil pekerjaan yang diterima pemerintah tidak seluruhnya sesuai dengan yang seharusnya dikerjakan penyedia.

Dalam proyek jalan, spesifikasi bukan sekadar urusan administrasi. Di dalamnya diatur mutu material, ukuran, ketebalan, hingga volume pekerjaan. Jika ketentuan itu tidak dipenuhi, kualitas hasil pekerjaan dapat menurun dan umur jalan berpotensi menjadi lebih pendek dibandingkan yang direncanakan.

BPK menilai persoalan tersebut dipengaruhi lemahnya pengawasan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai belum mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai sebelum pembayaran dilakukan.

BPK meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menindaklanjuti temuan tersebut.

Dalam laporan yang sama disebutkan sebagian kelebihan pembayaran telah disetor kembali ke kas daerah, sedangkan sisanya masih harus dipulihkan sesuai rekomendasi BPK. [cenks]

Tinggalkan Balasan