NASIONALXPOS.CO.ID SERANG — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kali ini, sorotan mengarah ke Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang menganggarkan Rp576 juta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pimpinan dan anggota DPRD pada Tahun Anggaran 2025.
Namun, hasil audit BPK mengungkap anggaran tersebut ternyata dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya.
Dari total anggaran Rp576.000.000 yang dibayarkan, BPK menghitung nilai iuran BPJS yang semestinya hanya Rp293.827.080. Dengan kata lain, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp282.172.920 atau hampir setengah dari total anggaran yang telah dikeluarkan.
BPK menyebut kelebihan pembayaran itu terjadi karena Sekretariat DPRD menghitung iuran BPJS menggunakan batas maksimal penghasilan sebagai dasar perhitungan untuk seluruh anggota DPRD.
Padahal, aturan yang berlaku mengharuskan penghitungan iuran dilakukan berdasarkan komponen penghasilan yang benar, yakni uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Perbedaan cara menghitung itulah yang membuat nilai pembayaran membengkak hingga ratusan juta rupiah dibandingkan nilai yang seharusnya dibayarkan menurut hasil audit BPK.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Gubernur Banten memerintahkan Sekretaris DPRD Provinsi Banten segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran Rp282.172.920 sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian pengelolaan APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sebab, penggunaan uang daerah semestinya dilakukan secara cermat dan sesuai aturan agar tidak memunculkan kelebihan pembayaran yang akhirnya harus diselesaikan kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.














