NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh beserta keluarganya. Program ini juga diperluas dengan melibatkan pengemudi ojek online (ojol) guna memastikan lebih banyak masyarakat dapat pulang kampung dengan aman dan nyaman.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong dunia usaha untuk ikut berkontribusi menjelang Lebaran.
“Program ini bukan hanya fasilitas, tetapi juga bentuk perhatian agar pekerja bisa merayakan Lebaran dengan keluarga secara aman dan layak,” ujar Yassierli saat melepas peserta mudik di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Mengusung tema “Mudik Aman, Berbagi Harapan”, program ini memberangkatkan sekitar 230 armada bus dari berbagai titik menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Tahun ini, Kemnaker memperluas jangkauan penerima manfaat dengan melibatkan pengemudi ojol, yang sebelumnya belum menjadi sasaran utama program.
Program ini juga didukung berbagai mitra strategis, seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna Tbk., PT United Tractors, PT Pama Persada, PT Freeport Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, PT PLN, hingga PT Indofood CBP Sukses Makmur.
Menurut Yassierli, kolaborasi ini menunjukkan meningkatnya kepedulian dunia usaha terhadap kesejahteraan pekerja.
Selain fasilitasi transportasi, Kemnaker juga menekankan aspek keselamatan melalui pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi sopir dan kernet bus.
Pemeriksaan dilakukan di enam wilayah utama, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar, bekerja sama dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia dan sejumlah perguruan tinggi.
Pengecekan meliputi kondisi kesehatan, wawancara, hingga uji reaksi berbasis komputer untuk memastikan kesiapan pengemudi selama perjalanan mudik.
Di sisi lain, Kemnaker juga mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Hingga 17 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, Posko THR menerima laporan dari 1.121 perusahaan.
Rinciannya:
- 975 aduan THR tidak dibayar
- 378 aduan tidak sesuai ketentuan
- 302 aduan keterlambatan pembayaran
Seluruh laporan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Kami pastikan setiap aduan diperiksa. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi tegas,” kata Yassierli.
Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total kewajiban, tanpa menghapus kewajiban utama untuk membayar THR kepada pekerja. (Red)













