Hukrim

Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Jetis Mojokerto Disorot, Diduga Diselesaikan Tanpa Proses Hukum

154
×

Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Jetis Mojokerto Disorot, Diduga Diselesaikan Tanpa Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menuai perhatian luas. Kasus yang menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun ini menjadi sorotan setelah muncul indikasi penyelesaian secara informal tanpa melalui mekanisme hukum.

Korban yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga, diduga mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pria berinisial SYT alias KBL, warga Dusun Clangap, Desa Mlirip.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, saat korban berada di rumah kakeknya. Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku datang dengan alasan meminjam pompa angin sepeda.

“Awalnya datang untuk pinjam pompa sepeda,” ujar korban saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Namun, setelah berada di dalam rumah, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali, termasuk saat pelaku kembali untuk mengembalikan barang yang dipinjam.

Keesokan harinya, keluarga korban mendatangi terduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya difasilitasi pertemuan di tingkat lingkungan dengan melibatkan Ketua RT, RW, Kepala Dusun, serta unsur Babinsa.

Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku disebut menyampaikan permintaan maaf dan menandatangani surat pernyataan. Namun, tidak ada keterangan bahwa kasus ini dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Munculnya dugaan penyelesaian secara kekeluargaan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga menilai kasus yang melibatkan anak di bawah umur semestinya ditangani melalui jalur hukum demi memberikan efek jera dan perlindungan bagi korban.

“Kalau tidak diproses hukum, dikhawatirkan bisa terulang lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah warga menyampaikan keprihatinan atas potensi adanya upaya menutup-nutupi kejadian tersebut.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Jetis, Polresta Mojokerto, hingga Polda Jawa Timur, untuk segera melakukan penelusuran dan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait perkembangan kasus tersebut.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan