Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Diduga Gagal Jadi Teladan Pajak, Truk Sampah DLHK Disebut Menunggak 12 Tahun

7
×

Pemkab Tangerang Diduga Gagal Jadi Teladan Pajak, Truk Sampah DLHK Disebut Menunggak 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID – KABUPATEN TANGERANG – Di tengah gencarnya Pemerintah Provinsi Banten mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor, dugaan ketidakpatuhan justru muncul dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri.

Ironisnya, kendaraan operasional milik pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, justru diduga menunggak pajak hingga belasan tahun.

Temuan tersebut mengarah pada satu unit truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bernomor polisi B 9141 QQ bertuliskan UPTD 3-14. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga belum melakukan pembayaran pajak selama kurang lebih 12 tahun dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp10 juta.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan aset daerah, transparansi pengelolaan anggaran, hingga komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung program peningkatan PAD yang selama ini terus digaungkan Pemerintah Provinsi Banten.

Padahal, Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya menekankan pentingnya kolaborasi antarpemerintah daerah dalam memperkuat fiskal daerah melalui kebijakan opsen pajak. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan adanya dugaan lemahnya kepatuhan internal pemerintah terhadap kewajiban pajak kendaraan dinas.

Saat dikonfirmasi, Kasi Kebersihan DLHK Kabupaten Tangerang, Rina, mengaku persoalan administrasi pajak kendaraan berada di bagian sekretariat.

“Untuk data perpajakan kendaraan adanya di Sekretariat DLHK,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala UPT 3 DLHK Pasar Kemis, Budi Kuncoro, juga mengarahkan persoalan tersebut kepada bagian umum.

“Ya bang, untuk masalah pajak kendaraan yang belum terbayarkan di Kasubag Umum Pak Heri bang,” katanya, Sabtu (23/05/2026).

Jawaban yang saling melempar kewenangan tersebut dinilai memperlihatkan buruknya tata kelola administrasi kendaraan dinas di lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang. Tidak adanya penjelasan rinci mengenai alasan tunggakan selama 12 tahun semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Publik pun mempertanyakan ke mana alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas selama ini dialokasikan. Sebab, pajak kendaraan operasional pemerintah semestinya masuk dalam komponen anggaran rutin yang telah disusun setiap tahun melalui APBD.

Ketua DPP LSM Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata), Ali Farham SH., MH., menilai pemerintah telah gagal memberikan keteladanan kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pajak.

“Ini tidak masuk logika. Pemerintah mendorong masyarakat agar taat pajak, tapi pemerintahnya sendiri diduga tidak taat pajak sampai 12 tahun. Ini jelas mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Menurut Ali, persoalan tersebut bukan sekadar administrasi keterlambatan biasa, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan internal terhadap aset negara.

“Kalau kendaraan masyarakat menunggak beberapa tahun langsung kena razia dan sanksi. Tapi kalau kendaraan pemerintah menunggak belasan tahun, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap seluruh kendaraan operasional dinas di lingkungan Pemkab Tangerang.

“Jangan sampai ini hanya satu yang terungkap, sementara masih banyak kendaraan dinas lain yang bernasib sama. Harus ada audit menyeluruh,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasubag Umum DLHK Kabupaten Tangerang yang disebut bertanggung jawab atas administrasi kendaraan belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah sorotan publik terhadap komitmen pemerintah dalam membangun budaya taat pajak.

Jika dugaan tunggakan pajak kendaraan dinas selama 12 tahun ini benar terjadi, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai bukan hanya gagal menjadi teladan, tetapi juga berpotensi merusak moral kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah. (Surya)

Tinggalkan Balasan