Scroll Untuk Baca Berita
TNI & Polri

Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau di Buleleng Digagalkan Ditpolairud Polda Bali, 1 Terduga Pelaku Ditahan

59
×

Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau di Buleleng Digagalkan Ditpolairud Polda Bali, 1 Terduga Pelaku Ditahan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260619 162638 WhatsApp
Terduga pelaku bersama barang bukti 21 penyu hijau yang masih hidup saat dibawa ke Ditpolairud Polda Bali. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG  -Upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis Penyu Hijau digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali di pesisir pantai Kabupaten Buleleng dengan mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta 1 terduga pelaku. Jumat, (19/6/2026).

​Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Nurodin menyampaikan bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI, tertanggal 11 Juni 2026.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Disebutkan Nanang, berawal dari adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

​Lebih lanjut Nanang menjelaskan, pada hari Rabu, 10 Juni lalu sekira pukul 22.00 Wita, aparat Subdtgakkum Polairud Polda Bali melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.

​Di lokasi tersebut, kata Nanang, aparat memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67). Pria lansia asal kecamatan Seririt diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.

​”Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tugas tersangka hanya menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain berinisial KMG,” ucap Nanang.

Screenshot 20260619 162522 WhatsApp
Foto: Ist

Saat ini, aparat kepolisian telah mengamankan 1 orang tersangka dan memburu 2 pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, diantaranya, KS (67) yang saat ini sudah ditahan beralamat Br. Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng. Alias Iwan (30) asal Madura, Jatim sebagai pemasok (DPO) dan KMG (35) asal Buleleng yang diduga sebagai penadahyang akan dijual kembali (DPO).

Dari tangan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari di antaranya, 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

​Dalam penanganan kasus itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi, dan ​atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar yaitu, ​Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” lanjutnya.

​Hingga sampai berita ini ditayangkan, Ditpolairud Polda Bali masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan