NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman J&T Cargo pada divisi Delivery Service Order (DSO) TGR 99A, yang beralamat di Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mengaku hanya menerima gaji sekitar Rp1 juta pada periode penggajian bulan ini. Padahal, berdasarkan kesepakatan kerja dan kehadiran, dirinya seharusnya menerima gaji pokok sekitar Rp3,5 juta.
Karyawan bernama Lingga Kurniawan, yang bekerja sebagai driver, mempertanyakan adanya pemotongan gaji hingga hampir 60 persen tanpa penjelasan maupun rincian tertulis dari perusahaan.
“Saya tidak dikasih tahu dari awal. Tahu-tahu di gaji ada potongan administrasi dan kerugian operasional totalnya hampir 60 persen. Ditanya langsung ke HRD juga tidak ada jawaban,” ujar Lingga, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pemotongan tersebut bukan hanya dialami dirinya, melainkan hampir seluruh driver dalam divisi yang sama.
“Ini bukan satu dua orang. Satu divisi kena semua,” katanya.
Lingga mengaku para karyawan telah meminta perusahaan memberikan rincian tertulis mengenai dasar pemotongan upah, namun hingga kini belum memperoleh penjelasan.
“Kalau memang ada kesalahan kerja, tunjukkan buktinya. Hitungannya seperti apa juga harus dijelaskan. Masa main potong saja,” tegasnya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Lingga bersama sejumlah rekan kerjanya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan serta meminta pendampingan serikat pekerja agar dilakukan mediasi. Mereka menuntut adanya transparansi dalam sistem penggajian serta pengembalian selisih upah yang dipotong apabila terbukti tidak sesuai ketentuan.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pemotongan upah pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai perjanjian kerja atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta dilakukan secara transparan dengan rincian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen J&T Cargo TGR 99A maupun HRD yang disebutkan karyawan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan gaji tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














