Hukrim

Rokok Ilegal 89 Bal Digagalkan Polda Banten, Tiga Orang Diamankan

1
×

Rokok Ilegal 89 Bal Digagalkan Polda Banten, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260709 WA0027
Petugas Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk boks dalam pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Serang. Total 89 bal rokok ilegal berhasil diamankan sebagai barang bukti.

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG– Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dengan menyita 89 bal rokok ilegal atau sebanyak 44.500 bungkus rokok. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang turut diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono serta perwakilan KPPBC TMP Merak.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan berawal pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi, setara dengan 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Polisi mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain rokok ilegal, petugas juga menyita satu unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih bernomor polisi B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.

Menurut Bronto, para pelaku diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.

IMG 20260709 WA0030
Petugas Ditreskrimsus Polda Banten bersama Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok tanpa pita cukai saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Mapolda Banten. Sebanyak 89 bal atau 44.500 bungkus rokok berhasil disita, sementara tiga orang diamankan untuk proses hukum.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan akan dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Bronto juga mengimbau masyarakat agar mampu membedakan rokok legal dan ilegal. Rokok legal memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan, sedangkan rokok ilegal tidak memiliki pita cukai dan umumnya dijual jauh lebih murah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengajak masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan