NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Dalam memperketat pengawasan terhadap kegiatan orang asing, Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah nyata dengan melaksanakan patroli dharma dewata secara intensif dan berkesinambungan di berbagai wilayah Bali demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Patroli Keimigrasian Dharma Dewata akan menyisir berbagai wilayah sebagai titik konsentrasi warga negara asing (WNA) di seluruh penjuru Bali untuk mengantisipasi, mendeteksi dini, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian.
Sebagai informasi, Satgas Patroli Dharma Dewata ini sebelumnya telah resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada 15 April 2026 lalu, dan sejak saat itu terus bergerak aktif melakukan pengamanan di wilayah hukum Bali.
Dalam siaran persnya, Rabu, (15/7/2026) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa apel Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata sore ini sebagai langkah untuk memperkuat kembali komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam rangka penegakan hukum Keimigrasian.
Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan agar petugas selalu mengedepankan profesionalisme kerja dan menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bergerak sendiri melainkan bersinergi erat dengan jajaran instansi terkait serta aparat penegak hukum lainnya.
Selama ini Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) telah memberi kontribusi positif berupa informasi terkait pelanggaran orang asing bahkan turut serta dalam operasi gabungan di berbagai wilayah.
“Saya sangat mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” lanjut Felucia.
Selain mengoptimalkan kinerja jajaran dan Timpora, Felucia juga mengajak seluruh masyarakat untuk secara aktif melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, para petugas di lapangan kini dibekali dengan sistem data digital terintegrasi demi validasi dokumen yang cepat, akurat, dan humanis. Bersamaan dengan itu, petugas juga aktif menyambangi para pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi langsung mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). (Uchan)








