TANGERANG – Nama “Rakee” menjadi sorotan publik setelah muncul dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Gubernur Banten, Andra Soni, dengan seorang perempuan bernama Ida Farida. Percakapan yang beredar luas di media sosial itu memicu berbagai spekulasi, terutama karena salah satu pesan berbunyi, “Aku dikawal terus sama rakee.”
Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat sejumlah percakapan bernuansa personal. Di antaranya terdapat kalimat “Aq kan istri sayang”, yang kemudian dibalas dengan pesan “Sebagai suami wajib menegur.” Pada bagian lain juga tertulis, “Karena hubungan aku sama km dah terbongkar,” disusul kalimat “Entah dr mulut siapa tapi semua dimulai dr gosip ibu2 dewan,” hingga pesan “Aku lagi stress.” Hingga kini, keaslian tangkapan layar tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Berdasarkan penelusuran redaksi melalui sejumlah platform sumber terbuka (open source), nama “Rakee” sebelumnya memang pernah disebut secara terbuka oleh keluarga Gubernur Banten Andra Soni. Salah satunya dalam tayangan kanal YouTube Warta Kota Production berjudul “Eksklusif: Tinawati, Istri Gubernur Banten Andra Soni Bicara Kisah Cinta dengan Suami.”
Dalam wawancara tersebut, Tinawati beberapa kali menyebut nama “Rakee” saat menceritakan kehidupan keluarganya bersama Andra Soni. Penyebutan nama itu muncul dalam konteks percakapan mengenai anak-anak mereka serta filosofi pemberian nama sebagai doa dan harapan agar tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan saling menjaga satu sama lain.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah nama yang sama muncul dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang kini ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, hasil penelusuran redaksi belum menemukan bukti yang dapat memverifikasi bahwa nama “Rakee” yang disebut dalam percakapan tersebut merujuk pada sosok yang sama sebagaimana disebutkan dalam wawancara Tinawati. Karena itu, keterkaitan keduanya masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan.
Isu ini semakin menjadi perhatian publik setelah sejumlah dokumen yang memuat berbagai klaim beredar luas di media sosial. Dokumen berjudul “Kronologi Kejadian” tersebut berisi tuduhan mengenai dugaan pernikahan siri yang disebut berlangsung pada 22 November 2021 di Cimahi, Jawa Barat, dugaan kekerasan seksual, hingga persoalan pinjaman uang. Selain itu, turut beredar dokumen yang diklaim sebagai surat pernyataan pernikahan lengkap dengan tanda tangan, materai, saksi, dan wali nikah.
Dalam dokumen yang beredar juga disebutkan bahwa hubungan kedua pihak bermula pada 2019 dalam sebuah kegiatan partai di wilayah Cipocok Jaya. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh isi dokumen tersebut masih berupa klaim yang beredar di media sosial dan belum memperoleh verifikasi secara independen.
Di sisi lain, Ida Farida telah menyampaikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun TikTok @user1o972. Dalam video berdurasi sekitar 44 detik tersebut, ia membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan Andra Soni.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat tentang beredarnya isu dengan salah satu tokoh di TikTok. Itu berita hoaks. Saya sendiri tidak mengetahui, dan saya sendiri akan memproses secara hukum pembuat berita tersebut,” ujar Ida.
Ida juga menjelaskan bahwa laporan yang sempat dikaitkan dengan Komnas Perempuan terjadi akibat kesalahpahaman yang dipicu emosi sesaat dan kurangnya komunikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Banten Andra Soni belum memberikan pernyataan resmi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan maupun dokumen-dokumen yang beredar di media sosial. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Andra Soni untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. [cenks]
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran terhadap materi yang beredar di ruang publik dan sumber terbuka (open source). Seluruh informasi yang masih berupa klaim belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













