Daerah

Togar Situmorang Gugat 4 Media Bali Rp 25 Miliar, Solidaritas Jurnalis Bali: Puluhan Advokat Siap Bela Marwah Jurnalis

4
×

Togar Situmorang Gugat 4 Media Bali Rp 25 Miliar, Solidaritas Jurnalis Bali: Puluhan Advokat Siap Bela Marwah Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260715 092450 WhatsApp
Solidaritas Jurnalis Bali saat diskusi terkait sengketa pers yang dialami 4 perusahaan media di Bali. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) merespon gugatan perdata pengacara Dr. Togar situmorang senilai Rp 25 Milyar kepada 4 perusahaan media di Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Senin, (13/7/2026).

Gugatan yang dilayangkan pada 12 Juni 2026 dengan Nomor Perkara: 958/Pdt.G/2026/PN Dps terkait pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp 1,8 miliar, ditanggapi SJB dengan mendesak PN Denpasar untuk menolak gugatan tersebut.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Sementara 4 media yang digugat Togar Situmorang antara lain, Radang Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com dan MangupuraNews.com.

Dikutip Balipolitika.com, sebagai fakta di lapangan, ke-4 perusahaan media tersebut telah melayangkan hak jawab yang dianjurkan oleh Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai bahwa sengketa terkait produk jurnalistik bukanlah ranah Pengadilan Umum, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menghadapi gugatan itu, koordinator SJB, I Made Ariel Suardana S.H., M.H. memastikan tidak berjalan sendiri. Sekitar 30 pengacara juga dikabarkan siap memberikan pembelaan kepada 4 media yang digugat demi menegakkan marwah jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

I Made Ariel Suardana, atau akrab disapa IMAS, mengungkapkan objek yang dipersoalkan merupakan produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.

“Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS, yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar.

Walau begitu, pihak SJB tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Togar Situmorang. keterlibatan para advokat tersebut juga untuk menegaskan batas tegas antara sengketa pers dan perkara perdata umum.

“Tujuan kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apapun,” katanya.

Di tempat terpisah, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) pada Selasa (14/7/2026) yang tergabung dalam berbagai organisasi pers dan perusahaan media juga menegaskan hal yang sama.

Sebagai anggota SJB sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Emanuel Dewata Oja menekankan permasalahan terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan gugatan itu salah alamat.

 “Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi Dewan Pers,” kata Edo.

Sementara Ketua Pena NTT-Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak semua media dan jurnalis di Bali untuk ikut bersolidaritas dengan memberikan dukungan kepada media yang digugat.

“Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatannya ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya,” kata Pollo.

Dalam diskusi tersebut mereka sepakat bahwa gugatan terhadap 4 perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Againts Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP). Yang mana, gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol media.

Bahkan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya.

Ketua Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali adalah I Nyoman Ady Irawan juga menambahkan bahwa segala bentuk sengketa pers wajib diselesaikan oleh mekanisme Dewan Pers.

“Kami berharap MA, yakni atasan dari Pengadilan Negeri Denpasar dapat menerapkan hal yang sama demgan Kepolisian dan Kejaksaan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” tegasnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan