SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten kembali menjadi perhatian publik.
Setelah sehari sebelumnya didemo oleh Koalisi Lembaga Banten yang menyoroti kinerja instansi tersebut, kini data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat BKD ikut menjadi perhatian.
Berdasarkan data LHKPN periode 2025 yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai harta pejabat BKD Banten bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Pejabat dengan nilai kekayaan tertinggi adalah Dudi Herdiawan. Dalam laporannya, Dudi memiliki total harta bersih sebesar Rp4.438.364.112 tanpa kewajiban hutang. Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan di Kota Serang dengan nilai mencapai Rp3.464.600.000.
Di urutan berikutnya, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Rininta Augustin, melaporkan total harta bersih sebesar Rp2.972.050.000 setelah dikurangi hutang Rp100.000.000. Pada pelaporan tahun 2025, Rininta juga mencatat kepemilikan kendaraan baru berupa mobil listrik BYD senilai Rp236.000.000.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengembangan ASN, Sofan Hero Octora, melaporkan total harta bersih sebesar Rp1.089.245.322. Dalam laporan yang sama, ia juga mencantumkan kewajiban hutang sebesar Rp655.344.022.
Sementara itu, bendahara BKD, Mohamad Taufik, menjadi pejabat dengan nilai harta paling rendah dalam daftar tersebut. Berdasarkan LHKPN, total harta bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp204.900.000 dengan kewajiban hutang Rp20.000.000.
LHKPN merupakan laporan harta yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi kepada publik. Data tersebut dipublikasikan melalui laman resmi KPK sehingga dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap integritas pejabat negara.
Munculnya data kekayaan para pejabat BKD ini menambah perhatian publik terhadap instansi tersebut setelah sebelumnya menjadi sasaran aksi unjuk rasa yang menyoroti kinerja BKD Provinsi Banten.
Meski demikian, data LHKPN merupakan bentuk keterbukaan informasi dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum ataupun penyimpangan. [cenks]













